Kamis, 09 Juli 2009

PPn BM buat rumah

Kurangi Sedikit, Aman Sudah

Pemerintah akan mengenakan PPnBM bagi pembelian rumah berukuran 350 m2 ke atas. Beleid tersebut diyakini tak akan mengurangi minat konsumen.




Kian kreatif saja pemerintah kita sekarang. Demi menambal beban anggaran yang makin besar, pemerintah pun berniat menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif 20% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kelompok hunian rumah mewah. Sebelumnya, bangunan dianggap mewah jika luasnya di atas 400 m2. Sekarang, batasan itu diturunkan menjadi 350 m2.

Jenis hunian mewah itu meliputi rumah dan town house dari jenis non-strata title. Adapun untuk jenis apartemen, kondominium, town house strata title, dan sejenisnya, tidak ada perubahan batasan. Untuk yang jenis itu, PPnBM tetap dikenakan bagi bangunan dengan luas mulai dari 150 m2. Ketentun tersebut tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tertanggal 10 Juni 2009.

Dalam beleid baru tersebut , pemerintah juga menghapus batasan dari sisi harga jual bangunan. PMK lama menyebutkan adanya harga jual bangunan, yaitu Rp 3 juta atau lebih per meter persegi untuk rumah dan town house non-strata title. Lalu, ada juga batasan harga jual Rp 4 juta atau lebih per meter peregi bagi kelompok apartemen.

Sumihar Petrus Tambunan, Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak, mengatakan, beleid baru ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak rumah mewahnya. Selama ini banyak wajib pajak berusaha menghindari kewajiban membayar pajak rumah mewahnya dengan memperkecil luas rumah dari 400 m2 menjadi 350-360 m2 pada saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya agar bisa lolos dari pengenaan PPnBM.

Selain itu, aturan baru tadi juga diharapkan dapat merangsang pengembang untuk lebih banyak membangun rumah-rumah dengan ukuran kecil, yang memang banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. “Kami juga hanya menghitung luas bangunan rumah, tidak termasuk halaman rumah atau luas tanahnya. Ini juga hanya dikenai satu kali saat terjadi jual beli,” ujarnya.

Perubahan kebijakan tersebut, lanjut Sumihar, diyakini tidak akan menghambat atau meredam perkembangan industri properti secara keseluruhan. Soalnya, pengembang perumahan yang menjual rumah dengan luas di atas 350 m2 masih sedikit.

Saat ini tarif PPnBM-tidak hanya untuk rumh mewah –yang ditetapkan pemerintah berada pada kisaran 10% sampai 75% dari nilai jual barang. Nah, khusus untuk hunian yag dikategorikan sebagai rumah mewah, PPnBM itu tetap berada di level 20%.

Ketua Umum Realestat (REI) Teguh Satria mengatakan, PPnBM tersebut sebenarnya bukan barang baru. “Ini revisi dari aturan lama dan aturan sekarang lebih kondusif,” ujarnya. Dengan perubahan peraturan ini, Teguh menilai, pengembang bisa mendapat kepastian dalam menghitung pajak yang harus dibayar oleh konsumen.

Teguh menuturkan pula, selama ini ada dua parameter yang dijadikan patokan oleh petugas dalam menghitung pajak: harga jual atau luas bangunan. Petugas pajak dan pengembang selalu berdebat dalam menghitung pajak karena ada dua parameter yang dijadikan acuan. “Aturan sebelumnya selalu menjadi perdebatan, apakah harga jual atau luas bangunan yang menjadi ukuran. Aturan baru ini hanya satu yang dijadikan patokan, yaitu luas bangunan. Hal ini akan memudahkan kami,” papar Teguh.

Menurut Teguh, dalam aturan lama apartemen akan dikenai PPnBM untuk hunian senilai Rp 4 juta per meter persegi, atau dengan luas bangunan 150 m2. Jika aturan lama diterapkan, proyek rumah susun sederhana hak milik (rusunami) seharga Rp 144 juta per unit tipe 36 akan dikenai pasal ini. “Aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, imbuhnya.”

Teguh juga menegaskan, harga rumah atau apartemen saat ini tidak bisa dijadikan patokan dalam membayar pajak karena kenaikan harga jual properti setiap tahun cukup tinggi, berkisar 10%-15%. Dia menambahkan pengurangan luas rumah yang masuk dalam barang mewah dari 400 menjadi 350 m2 tidak terlalu memberatkan. Menurutnya pula, rumah dengan ukuran 300 m2 ke atas saat ini memang sudah tergolong mewah dan mahal.

Teguh menampik bila aturan ini akan menurunkan pertumbuhan industri properti. Toh, katanya, pengembang saat ini juga lebih banyak membangun hunian tipe kecil dan sedang, untuk mengantisipasi lahan yang semakin sempit. “Peraturan ini tidak berdampak negatif terhadap industri properti. Industri properti lebih sensitif pada suku bunga dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

AMAT GAMPANG MENYIASATINYA

Sikap senada juga dilontarkan Hartan Gunadi, Direktur Pemasaran PT Sentul City. Menurut Hartan, permintaan untuk hunian di atas 350 m2 masih cukup besar. Hartan mengaku tidak pernah merasa keberatan dengan peraturan PPnBM 20% terhadap rumah. “Aturan baru, yang perhitungannya didasari pada luas bangunan, akan memberi kepastian kepada kami,” katanya,.

Hartan dan Teguh sepertinya senang dengan adanya aturan itu. Jelas, tidak semua pengembang merasa demikian. Rosihan Saad, sekretaris perusahaan Perdana Gapura Prima Group, justru merasa kaget mendengar kabar ini. Mereka masih perlu mendalami lebih lanjut tentang peraturan baru itu. “Kalau benar sebesar itu, maka kami akan melakukan penyesuaian,” ujar Rosihan.

Penyesuaian yang dimaksud adalah menaikkan harga jual untuk tipe rumah mewah, terutama di daerah Cimanggu City, Bogor. Saat ini mereka menjual satu unit rumah mewah itu sebesar Rp 600 juta. “Dengan adanya pajak itu maka harga jualnya bisa menjadi sekitar Rp 700 juta. Kami harus menaikkan harga hingga 15%,” tukasnya.

Pengembang lain juga mengaku gelisah akibat adanya beleid baru itu. Seorang bos perusahaan pengembang mengatakan, aturan baru ini akan menyulitkan pengembang ketika menjajakan produknya, terlebih lagi di saat ekonomi sedang lesu seperti sekarang. “Mau tidak mau, kami harus menerima aturan ini,” katanya.

Lalu, apa yang bisa mereka lakukan? Ya, namanya juga pengusaha. Mereka jelas akan selalu memikirkan siasat untuk menghindari pengenaan PPnBM tersebut. Yang paling mudah adalah dengan mengurangi luas bangunan yang mereka jual. Tidak perlu sampai 350 m2. Cukup membangun rumah seluas 345m2, maka mereka bisa terbebas dari aturan itu. Harga jual juga masih bisa dipertahankan. Gampang bukan?

Priyanto Sukandar dan Bona Ventura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar