Kamis, 09 Juli 2009

Pajak Perbarui Data WP

Ditjen Pajak perbarui data WP

Direktorat Jenderal Pajak akan secara aktif melakukan pembaruan data master file wajib pajak (WP) dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap WP.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution tertanggal 23 Juni 2009 telah menerbitkan surat edaran No. 60/PJ/2009 tentang Pembenahan Data Master File WP


JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan secara aktif melakukan pembaruan data master file wajib pajak (WP) dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap WP.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution tertanggal 23 Juni 2009 telah menerbitkan surat edaran No. 60/PJ/2009 tentang Pembenahan Data Master File WP.

"Surat edaran Dirjen Pajak ini mulai [berlaku] pada 1 Juli 2009," kata Darmin dalam aturan itu yang diterima Bisnis, kemarin.

Direktur Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan mekanisme pembenahan data master file WP yang digunakan sekarang adalah petugas pajak. Account Representative (AR) dapat secara aktif melakukan pembenahan tanpa harus menunggu permohonan dari WP.

"Kalau dulu perubahan data itu dari wajib pajak. Misalnya si A sudah pindah alamat, tetapi karena si A tidak mengajukan surat perubahan data, kami nggak berani mengubah di master file-nya."

Namun begitu, lanjutnya, AR hanya diperbolehkan melakukan perubahan data WP apabila untuk keperluan penelitian dan pengawasan. "AR tidak bisa sembarangan karena ada SOP [standard operating procedure]-nya," ujarnya.

Dia menuturkan perubahan mekanisme updating data master file WP bertujuan memudahkan pelaksanaan pembaruan sehingga tidak kaku dan memakan waktu lama. "Ini juga dalam rangka reformasi perpajakan jilid II. Kalau nggak dirapikan nanti percuma karena akan menimbulkan kesulitan pada waktu di run."

Pengamat Perpajakan dari Tax Center UI Darussalam menilai pembenahan data master file wajib pajak tersebut merupakan langkah yang bagus dalam membentuk bank data WP.

"Tapi ada juga cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan menguji silang transaksi WP dengan partner-nya sehingga ketika ada biaya di suatu sisi maka terdapat penghasilan di sisi lain," katanya.

Selain itu, lanjutnya, cara lainnya dengan mewajibkan instansi tertentu untuk mengirimkan data atau informasi ke Ditjen Pajak.

Rekam data

Dalam SE itu, petugas pendaftaran WP di kantor pelayanan pajak (KPP) wajib melakukan perekaman seluruh data dengan lengkap dan benar sehingga pembentukan data awal master file WP dapat terjaga kualitasnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga telah berencana membuatkan rekening untuk WP (tax payer account) dalam pelaksanaan reformasi perpajakan jilid II yang dimulai 2009-2013.

Melalui rekening itu, wajib pajak dapat secara online mengakses informasi tentang kewajiban pembayaran pajaknya seperti jumlah pajak yang harus dibayar, jumlah pajak yang telah dibayar, dan jumlah tunggakan pajak.

Ditjen Pajak menargetkan jumlah pembayar pajak tahun ini 45% dari jumlah total pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau sekitar 6,75 juta WP. Yang dimaksud dengan pembayar pajak adalah WP yang terdaftar memiliki NPWP dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Jumlah kepemilikan NPWP hingga akhir Mei 2009 tercatat 14,083 juta. Jumlah tersebut naik empat kali lipat dibandingkan dengan posisi kepemilikan NPWP pada periode 2002-2006 yang jumlahnya sekitar 3 jutaan. Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan penambahan jumlah pemilik NPWP mencapai 15 juta NPWP. (Bisnis, 25 Mei)

Oleh Achmad Aris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar