Jumat, 03 Juni 2011

RUU Mata Uang

RUU Mata Uang disahkan, Semua Transaksi Harus Gunakan Rupiah

Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selkasa (31/5), Dengan disahkannya RUU tersebut maka segala transaksi diwajibkan menggunakan mata uang Rupiah. Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selkasa (31/5), Dengan disahkannya RUU tersebut maka segala transaksi diwajibkan menggunakan mata uang Rupiah. Pelanggaran diancam pidana.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU Mata Uang yang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/5).

"Setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah," katanya.

Agus menerangkan, dengan disahkannya RUU Mata Uang maka setiap transaksi wajib menggunakan rupiah. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang berada di perbatasan yang rentan menggunakan mata uang asing milik negara tetangga.

"Sekarang ada UU Mata Uang, kalau nanti di perbatasan, misalnya di daerah Batam, Bintan, Nunukan, Atambua, itu harus menggunakan mata uang rupiah. Transaksi harus rupiah, karena kebanyakan pakai mata uang asing," ucap Agus.

Selain itu, dalam Pasal 33 Bab X Ketentuan Pidana dalam UU Mata Uang, dikatakan bahwa seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah. Jika melanggar maka terancam pidana.

"Ya betul, kalau pakai transaksi nonrupiah di dalam negeri itu bisa dikenakan pidana," kata Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang, Achsanul Qosasih, kepada Media Indonesia.

Dalam pasal tersebut dikatakan, "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam: a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau, c. Transaksi keuangan lainnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta."

Meski begitu, ada beberapa pengecualian terhadap transaksi pembayaran.

"Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi, transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan/pemberian hibah dari luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valas, dan transaksi pembayaran internasional," urainya.

Penggunaan rupiah dalam transaksi keuangan karena rupiah merupakan simbol negara dan identitas. "Penggunaan Rupiah, karena simbol Rupiah sebagai simbol identitas dan lambang kedaulatan negara, karena itu kita mendorong diberlakukannya ketentuan yang mengatur rupiah, setiap transaksi di setiap wilayah NKRI untuk tujuan pembayaran," ungkapnya.

Tak hanya itu, jika ada pihak yang menolak menerima pembayaran dalam bentuk Rupiah maka pihak tersebut juga dapat dikenakan pidana.

Dalam Pasal 33 ayat 2 Bab X Ketentuan Pidana UU Mata Uang dikatakan, "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dipidana sengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta."

Pelaksanaan terhadap penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sudah dapat diterapkan sejak RUU Mata Uang tersebut disahkan, yakni hari ini. "Mulai berlaku sejak disahkan, diundangkan hari ini," tutupnya.