Kamis, 15 Oktober 2009

Agen Asuransi dianggap Nonkaryawan

News
Bisnis Indonesia, 14-Oktober-2009

Skema pajak agen dibedakan
Agen asuransi dianggap nonkaryawan

JAKARTA: Ditjen Pajak akhirnya memperlakukan agen asuransi sebagai wajib pajak tersendiri dan tak lagi sebagai karyawan perusahaan dengan memakai norma penghitungan pajak. Keputusan itu tertampung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.Aturan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo pada 12 Oktober 2009. Dalam PER 31/PJ/2009 pasal 3 c disebutkan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk petugas dinas luar asuransi. Pada pasal 9 ayat 1 c disebutkan 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan belum mengetahui keputusan tersebut. Namun, dia menyambut positif hasil tersebut."Itu menunjukkan dukungan yang diberikan Menteri Keuangan kepada industri-industri keuangan, seperti industri asuransi ini," tutur Isa di Jakarta, kemarin.Dia memberikan apresiasi untuk pihak-pihak yang telah berupaya mewujudkan hal tersebut yakni Ditjen Pajak dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Isa berharap kedua pihak terus membangun komunikasi yang konstruktif pada masa mendatang. "Bukan berarti apa yang sekarang disepakati, misalnya dengan norma atau apapun itu, menjadi pilihan yang selalu baik. Pada kemudian hari, proses komunikasi terus dilakukan. Industri jangan hanya ketika ada masalah baru berdialog dengan pihak pajak. Harus ada komunikasi yang rutin," tuturnya.Isa berharap keputusan ini juga akan memacu agen untuk meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi sehingga mendorong kinerja industri. Keinginan untuk reformasi pajak agen ini sudah lama digaungkan oleh AAJI dan kalangan tenaga pemasaran industri asuransi jiwa. Selama ini agen diperlakukan sebagai karyawan dan dikenakan tarif progresif. Ruwetnya masalah perpajakan agen bermuara dari kondisi beberapa tahun yang lalu, saat asuransi masih menggunakan branch system di mana agen seperti karyawan mendapatkan gaji. Tanpa gaji Saat ini agen asuransi merupakan entrepreneur yang bekerja dengan komisi, tanpa mendapatkan gaji dan tunjangan. Di sisi lain mereka harus mengeluarkan biaya dari kantong untuk menjual polis dan memelihara hubungan dengan nasabah. Wapresdir Panin Life Tri Djoko Santoso mengatakan UU Usaha Perasuransian menyatakan agen harus mewakili satu perusahaan, hal itu yang dipegang Ditjen Pajak untuk mengategorikan agen sebagai karyawan. Meskipun diakui agen terikat eksklusif dengan satu perusahaan, AAJI memperjuangkan mereka diperlakukan sebagai freelance seperti halnya agen properti, karena mereka tidak mendapat gaji dan tunjangan sebagaimana seorang karyawan. Pembenahan pajak agen ini juga diyakini akan membuat profesi ini menarik untuk masyarakat. Hal itu sejalan dengan target asosiasi menjaring 500.000 agen hingga 2012. Ketua Bidang Keanggotaan Ikatan Agen Asuransi Indonesia (IAAI) Wong Sandy Surya mengatakan kerja keras pihaknya bersama AAJI, Million Dollar Round Table (MDRT) akhirnya berdampak posit

Rabu, 14 Oktober 2009

SE 100/PJ/2009

SE-100/PJ./2009

PENGGUNAAN NORMA PENGHTNGN PENGHSLN NETO BG PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI & DISTRIBUTOR MLM
SURAT EDARANNOMOR SE-100/PJ/2009TENTANGPENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLINGSehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan Distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.2. Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memrikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;b. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.3. Petugas dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); danb. memberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.4. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Beto Bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut:a. Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”.b. Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:1) atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha “Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan”,2) atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”.5. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknyaDitetapkan di JakartaPada tanggal 12 Oktober 2009Direktur Jenderal PajakttdMochamad TjiptardjoNIP 060044911LAMPIRAN:Contoh Penghitungan Penghasilan Netto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan MLM atau Direct Selling1. Contoh penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi.Dani Nurkamil merupakan petugas dinas luar asuransi dan tidak berstatus sebagai pegawai dari PT Tabaru Life sebuah perusahaan asuransi jiwa. Dani Nurkamil tinggal di Bandung dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dani Nurkamil terdaftar pada tanggal 20 Februari 2009. Pada Tahun 2009, Dani telah memperoleh penghasilan bruto dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life sebesar Rp. 520.000.000,00.Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Jenis Usaha (1) Peredaran Usaha (Rp) (2) Norma (%)(3)Penghasilan Neto (Rp)(4)=(2)x(3) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pekerj. Bebas 520.000.000,00 50 260.000.000.00 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------2. Contoh penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma penghitungan Penghasilan Neto bagi distributor perusahaan MLM atau direct selling.Kusnadi Nurzaman merupakan distributor dari perusahaan MLM PT. Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman tinggal di Jakarta dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31 Maret 2009. Pada Tahun 2009, telah memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor MLM sebagai berikut:a. Omzet dari penjualan barang MLM sebesar Rp. 100.000.000,00b. Komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM sebesar Rp. 500.000.000,00Besarnya penghasilan neto dihitung sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Jenis Usaha (1) Peredaran Usaha (Rp) (2) Norma (%)(3)Penghasilan Neto (Rp)(4)=(2)x(3) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dagang 100.000.000,00 30 30.000.000.00 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pekerj. Bebas 500.000.000,00 50 250.000.000.00 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah 600.000.000,00 280.000.000.00 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Catatan:1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk penghasilan petugas dinas luar asuransi dan komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM dikelompokan dalam jenis usaha Pekerjaan Bebas bidang profesi lainnya (lihat jenis usaha nomor urut 180 dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk kegiatan penjualan barang MLM dikelompokan dalam jenis usaha Perdagangan Eceran Barang-Barang Hasil Industri Pengolahan (lihat jenis usaha nomor urut 115 dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).