Kamis, 15 Oktober 2009

Agen Asuransi dianggap Nonkaryawan

News
Bisnis Indonesia, 14-Oktober-2009

Skema pajak agen dibedakan
Agen asuransi dianggap nonkaryawan

JAKARTA: Ditjen Pajak akhirnya memperlakukan agen asuransi sebagai wajib pajak tersendiri dan tak lagi sebagai karyawan perusahaan dengan memakai norma penghitungan pajak. Keputusan itu tertampung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.Aturan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo pada 12 Oktober 2009. Dalam PER 31/PJ/2009 pasal 3 c disebutkan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk petugas dinas luar asuransi. Pada pasal 9 ayat 1 c disebutkan 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan belum mengetahui keputusan tersebut. Namun, dia menyambut positif hasil tersebut."Itu menunjukkan dukungan yang diberikan Menteri Keuangan kepada industri-industri keuangan, seperti industri asuransi ini," tutur Isa di Jakarta, kemarin.Dia memberikan apresiasi untuk pihak-pihak yang telah berupaya mewujudkan hal tersebut yakni Ditjen Pajak dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Isa berharap kedua pihak terus membangun komunikasi yang konstruktif pada masa mendatang. "Bukan berarti apa yang sekarang disepakati, misalnya dengan norma atau apapun itu, menjadi pilihan yang selalu baik. Pada kemudian hari, proses komunikasi terus dilakukan. Industri jangan hanya ketika ada masalah baru berdialog dengan pihak pajak. Harus ada komunikasi yang rutin," tuturnya.Isa berharap keputusan ini juga akan memacu agen untuk meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi sehingga mendorong kinerja industri. Keinginan untuk reformasi pajak agen ini sudah lama digaungkan oleh AAJI dan kalangan tenaga pemasaran industri asuransi jiwa. Selama ini agen diperlakukan sebagai karyawan dan dikenakan tarif progresif. Ruwetnya masalah perpajakan agen bermuara dari kondisi beberapa tahun yang lalu, saat asuransi masih menggunakan branch system di mana agen seperti karyawan mendapatkan gaji. Tanpa gaji Saat ini agen asuransi merupakan entrepreneur yang bekerja dengan komisi, tanpa mendapatkan gaji dan tunjangan. Di sisi lain mereka harus mengeluarkan biaya dari kantong untuk menjual polis dan memelihara hubungan dengan nasabah. Wapresdir Panin Life Tri Djoko Santoso mengatakan UU Usaha Perasuransian menyatakan agen harus mewakili satu perusahaan, hal itu yang dipegang Ditjen Pajak untuk mengategorikan agen sebagai karyawan. Meskipun diakui agen terikat eksklusif dengan satu perusahaan, AAJI memperjuangkan mereka diperlakukan sebagai freelance seperti halnya agen properti, karena mereka tidak mendapat gaji dan tunjangan sebagaimana seorang karyawan. Pembenahan pajak agen ini juga diyakini akan membuat profesi ini menarik untuk masyarakat. Hal itu sejalan dengan target asosiasi menjaring 500.000 agen hingga 2012. Ketua Bidang Keanggotaan Ikatan Agen Asuransi Indonesia (IAAI) Wong Sandy Surya mengatakan kerja keras pihaknya bersama AAJI, Million Dollar Round Table (MDRT) akhirnya berdampak posit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar