Jumat, 10 Juli 2009

Pajak siapkan Intel

News
Bisnis Indonesia, 10-Juli-2009

Intelijen Pajak siap bergerilya
Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan tugas intelijen pajak adalah untuk mengumpulkan data terkait dengan kegiatan bisnis dan modus penghindaran pajak

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalkan fungsi intelijen pajak dalam rangka mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak.Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan tugas intelijen pajak adalah untuk mengumpulkan data terkait dengan kegiatan bisnis dan modus penghindaran pajak."Sekarang masih di dalam negeri dulu, ke depannya [akan ditempatkan] ke luar negeri juga. Sementara ini masih dalam persiapan," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dia mengharapkan dengan adanya petugas intelijen pajak tersebut dapat mencegah praktik manipulasi pajak dan penghindaran pajak sehingga penerimaan pajak dapat maksimal."Petugas intelijen saya itu dididiknya di BIN [Badan Intelejen Negara], Polisi, dan BAIS [Badan Intelejen Strategis]. Nanti setelah itu khusus spesialisasi pajaknya di Ditjen Pajak sendiri," ujarnya.Unit intelijen di Ditjen Pajak baru ada sejak 2007 yang secara struktural berada di bawah kendali Direktorat Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak."Kegiatan mata-mata yang dilakukan dikemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Tjiptardjo.Vaudy Starworld, praktisi pajak dari kantor konsultan Vaudy Starworld, mengatakan selain ditugaskan untuk memata-matai wajib pajak, seharusnya petugas intelijen pajak juga ditugaskan untuk memata-matai petugas pajak (fiskus). "Ini tujuannya membersihkan diri Ditjen Pajak sendiri dari praktik-praktik under table masa lalu," katanya.Selain itu, lanjutnya, petugas intelijen pajak juga harus ditempatkan di ruang publik seperti mal, kafe, dan pusat keramaian lainnya agar dapat berbaur dengan masyarakat luas."Nah di sini, petugas intelijen pajak bisa menilai gaya hidup orang baik yang sedang diincar atau bukan," ujarnya.Praktik penghindaranPengamat perpajakan dari Tax Center UI Darussalam menilai pentingnya peran unit intelijen di tubuh Ditjen Pajak dalam rangka membongkar praktik-praktik penghindaran pajak yang menggunakan skema rekayasa transaksi keuangan."Setelah skemanya diketahui, unit intelijen dapat mengusulkan ke unit terkait di Ditjen Pajak untuk membuat peraturan yang mencegah skema-skema rekayasa transaksi keuangan yang bertujuan menghindari pajak," jelasnya.Darussalam juga memandang perlu dilakukannya penempatan petugas pajak ke luar negeri guna memantau setiap transaksi untuk penghindaran pajak.Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya pernah mengungkapkan rencananya untuk menempatkan petugas intelijen pajak di negara-negara tax haven dan negara-negara yang intensitas hubungan ekonominya tinggi dengan Indonesia.Oleh Achmad Aris

Kamis, 09 Juli 2009

PPn BM buat rumah

Kurangi Sedikit, Aman Sudah

Pemerintah akan mengenakan PPnBM bagi pembelian rumah berukuran 350 m2 ke atas. Beleid tersebut diyakini tak akan mengurangi minat konsumen.




Kian kreatif saja pemerintah kita sekarang. Demi menambal beban anggaran yang makin besar, pemerintah pun berniat menurunkan batasan luas bangunan dalam pengenaan tarif 20% pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kelompok hunian rumah mewah. Sebelumnya, bangunan dianggap mewah jika luasnya di atas 400 m2. Sekarang, batasan itu diturunkan menjadi 350 m2.

Jenis hunian mewah itu meliputi rumah dan town house dari jenis non-strata title. Adapun untuk jenis apartemen, kondominium, town house strata title, dan sejenisnya, tidak ada perubahan batasan. Untuk yang jenis itu, PPnBM tetap dikenakan bagi bangunan dengan luas mulai dari 150 m2. Ketentun tersebut tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tertanggal 10 Juni 2009.

Dalam beleid baru tersebut , pemerintah juga menghapus batasan dari sisi harga jual bangunan. PMK lama menyebutkan adanya harga jual bangunan, yaitu Rp 3 juta atau lebih per meter persegi untuk rumah dan town house non-strata title. Lalu, ada juga batasan harga jual Rp 4 juta atau lebih per meter peregi bagi kelompok apartemen.

Sumihar Petrus Tambunan, Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak, mengatakan, beleid baru ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak rumah mewahnya. Selama ini banyak wajib pajak berusaha menghindari kewajiban membayar pajak rumah mewahnya dengan memperkecil luas rumah dari 400 m2 menjadi 350-360 m2 pada saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya agar bisa lolos dari pengenaan PPnBM.

Selain itu, aturan baru tadi juga diharapkan dapat merangsang pengembang untuk lebih banyak membangun rumah-rumah dengan ukuran kecil, yang memang banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. “Kami juga hanya menghitung luas bangunan rumah, tidak termasuk halaman rumah atau luas tanahnya. Ini juga hanya dikenai satu kali saat terjadi jual beli,” ujarnya.

Perubahan kebijakan tersebut, lanjut Sumihar, diyakini tidak akan menghambat atau meredam perkembangan industri properti secara keseluruhan. Soalnya, pengembang perumahan yang menjual rumah dengan luas di atas 350 m2 masih sedikit.

Saat ini tarif PPnBM-tidak hanya untuk rumh mewah –yang ditetapkan pemerintah berada pada kisaran 10% sampai 75% dari nilai jual barang. Nah, khusus untuk hunian yag dikategorikan sebagai rumah mewah, PPnBM itu tetap berada di level 20%.

Ketua Umum Realestat (REI) Teguh Satria mengatakan, PPnBM tersebut sebenarnya bukan barang baru. “Ini revisi dari aturan lama dan aturan sekarang lebih kondusif,” ujarnya. Dengan perubahan peraturan ini, Teguh menilai, pengembang bisa mendapat kepastian dalam menghitung pajak yang harus dibayar oleh konsumen.

Teguh menuturkan pula, selama ini ada dua parameter yang dijadikan patokan oleh petugas dalam menghitung pajak: harga jual atau luas bangunan. Petugas pajak dan pengembang selalu berdebat dalam menghitung pajak karena ada dua parameter yang dijadikan acuan. “Aturan sebelumnya selalu menjadi perdebatan, apakah harga jual atau luas bangunan yang menjadi ukuran. Aturan baru ini hanya satu yang dijadikan patokan, yaitu luas bangunan. Hal ini akan memudahkan kami,” papar Teguh.

Menurut Teguh, dalam aturan lama apartemen akan dikenai PPnBM untuk hunian senilai Rp 4 juta per meter persegi, atau dengan luas bangunan 150 m2. Jika aturan lama diterapkan, proyek rumah susun sederhana hak milik (rusunami) seharga Rp 144 juta per unit tipe 36 akan dikenai pasal ini. “Aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, imbuhnya.”

Teguh juga menegaskan, harga rumah atau apartemen saat ini tidak bisa dijadikan patokan dalam membayar pajak karena kenaikan harga jual properti setiap tahun cukup tinggi, berkisar 10%-15%. Dia menambahkan pengurangan luas rumah yang masuk dalam barang mewah dari 400 menjadi 350 m2 tidak terlalu memberatkan. Menurutnya pula, rumah dengan ukuran 300 m2 ke atas saat ini memang sudah tergolong mewah dan mahal.

Teguh menampik bila aturan ini akan menurunkan pertumbuhan industri properti. Toh, katanya, pengembang saat ini juga lebih banyak membangun hunian tipe kecil dan sedang, untuk mengantisipasi lahan yang semakin sempit. “Peraturan ini tidak berdampak negatif terhadap industri properti. Industri properti lebih sensitif pada suku bunga dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

AMAT GAMPANG MENYIASATINYA

Sikap senada juga dilontarkan Hartan Gunadi, Direktur Pemasaran PT Sentul City. Menurut Hartan, permintaan untuk hunian di atas 350 m2 masih cukup besar. Hartan mengaku tidak pernah merasa keberatan dengan peraturan PPnBM 20% terhadap rumah. “Aturan baru, yang perhitungannya didasari pada luas bangunan, akan memberi kepastian kepada kami,” katanya,.

Hartan dan Teguh sepertinya senang dengan adanya aturan itu. Jelas, tidak semua pengembang merasa demikian. Rosihan Saad, sekretaris perusahaan Perdana Gapura Prima Group, justru merasa kaget mendengar kabar ini. Mereka masih perlu mendalami lebih lanjut tentang peraturan baru itu. “Kalau benar sebesar itu, maka kami akan melakukan penyesuaian,” ujar Rosihan.

Penyesuaian yang dimaksud adalah menaikkan harga jual untuk tipe rumah mewah, terutama di daerah Cimanggu City, Bogor. Saat ini mereka menjual satu unit rumah mewah itu sebesar Rp 600 juta. “Dengan adanya pajak itu maka harga jualnya bisa menjadi sekitar Rp 700 juta. Kami harus menaikkan harga hingga 15%,” tukasnya.

Pengembang lain juga mengaku gelisah akibat adanya beleid baru itu. Seorang bos perusahaan pengembang mengatakan, aturan baru ini akan menyulitkan pengembang ketika menjajakan produknya, terlebih lagi di saat ekonomi sedang lesu seperti sekarang. “Mau tidak mau, kami harus menerima aturan ini,” katanya.

Lalu, apa yang bisa mereka lakukan? Ya, namanya juga pengusaha. Mereka jelas akan selalu memikirkan siasat untuk menghindari pengenaan PPnBM tersebut. Yang paling mudah adalah dengan mengurangi luas bangunan yang mereka jual. Tidak perlu sampai 350 m2. Cukup membangun rumah seluas 345m2, maka mereka bisa terbebas dari aturan itu. Harga jual juga masih bisa dipertahankan. Gampang bukan?

Priyanto Sukandar dan Bona Ventura

Pajak Perbarui Data WP

Ditjen Pajak perbarui data WP

Direktorat Jenderal Pajak akan secara aktif melakukan pembaruan data master file wajib pajak (WP) dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap WP.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution tertanggal 23 Juni 2009 telah menerbitkan surat edaran No. 60/PJ/2009 tentang Pembenahan Data Master File WP


JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan secara aktif melakukan pembaruan data master file wajib pajak (WP) dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap WP.

Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution tertanggal 23 Juni 2009 telah menerbitkan surat edaran No. 60/PJ/2009 tentang Pembenahan Data Master File WP.

"Surat edaran Dirjen Pajak ini mulai [berlaku] pada 1 Juli 2009," kata Darmin dalam aturan itu yang diterima Bisnis, kemarin.

Direktur Transformasi Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan mekanisme pembenahan data master file WP yang digunakan sekarang adalah petugas pajak. Account Representative (AR) dapat secara aktif melakukan pembenahan tanpa harus menunggu permohonan dari WP.

"Kalau dulu perubahan data itu dari wajib pajak. Misalnya si A sudah pindah alamat, tetapi karena si A tidak mengajukan surat perubahan data, kami nggak berani mengubah di master file-nya."

Namun begitu, lanjutnya, AR hanya diperbolehkan melakukan perubahan data WP apabila untuk keperluan penelitian dan pengawasan. "AR tidak bisa sembarangan karena ada SOP [standard operating procedure]-nya," ujarnya.

Dia menuturkan perubahan mekanisme updating data master file WP bertujuan memudahkan pelaksanaan pembaruan sehingga tidak kaku dan memakan waktu lama. "Ini juga dalam rangka reformasi perpajakan jilid II. Kalau nggak dirapikan nanti percuma karena akan menimbulkan kesulitan pada waktu di run."

Pengamat Perpajakan dari Tax Center UI Darussalam menilai pembenahan data master file wajib pajak tersebut merupakan langkah yang bagus dalam membentuk bank data WP.

"Tapi ada juga cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan menguji silang transaksi WP dengan partner-nya sehingga ketika ada biaya di suatu sisi maka terdapat penghasilan di sisi lain," katanya.

Selain itu, lanjutnya, cara lainnya dengan mewajibkan instansi tertentu untuk mengirimkan data atau informasi ke Ditjen Pajak.

Rekam data

Dalam SE itu, petugas pendaftaran WP di kantor pelayanan pajak (KPP) wajib melakukan perekaman seluruh data dengan lengkap dan benar sehingga pembentukan data awal master file WP dapat terjaga kualitasnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak juga telah berencana membuatkan rekening untuk WP (tax payer account) dalam pelaksanaan reformasi perpajakan jilid II yang dimulai 2009-2013.

Melalui rekening itu, wajib pajak dapat secara online mengakses informasi tentang kewajiban pembayaran pajaknya seperti jumlah pajak yang harus dibayar, jumlah pajak yang telah dibayar, dan jumlah tunggakan pajak.

Ditjen Pajak menargetkan jumlah pembayar pajak tahun ini 45% dari jumlah total pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau sekitar 6,75 juta WP. Yang dimaksud dengan pembayar pajak adalah WP yang terdaftar memiliki NPWP dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Jumlah kepemilikan NPWP hingga akhir Mei 2009 tercatat 14,083 juta. Jumlah tersebut naik empat kali lipat dibandingkan dengan posisi kepemilikan NPWP pada periode 2002-2006 yang jumlahnya sekitar 3 jutaan. Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan penambahan jumlah pemilik NPWP mencapai 15 juta NPWP. (Bisnis, 25 Mei)

Oleh Achmad Aris