Jumat, 18 September 2009

AAJI desak reformasi pajak

AAJI desak reformasi pajak bagi agen
Jumlah tenaga pemasaran ditargetkan 500.000 orang
"Ditjen Pajak ingin minta masukan soal profesi itu langsung dari agen karena selama ini mereka [petugas pajak] hanya mendengarnya dari kami [AAJI],"

JAKARTA: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendesak Direktorat Jenderal Pajak segera mengabulkan permintaan mereka untuk melakukan reformasi pajak bagi agen asuransi jiwa.Pada awal pekan ini, asosiasi mengajak perwakilan agen untuk bertatap muka dengan Otoritas Pajak sekaligus memberi masukan seluas-luasnya tentang profesi tersebut."Ditjen Pajak ingin minta masukan soal profesi itu langsung dari agen karena selama ini mereka [petugas pajak] hanya mendengarnya dari kami [AAJI]," ujar Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono di Jakarta, kemarin.Dia mengatakan dalam pertemuan dengan petugas Ditjen Pajak itu, agen asuransi jiwa sempat dibandingkan dengan profesi multilevel marketing.Stephen melanjutkan AAJI sempat mencari persamaan agen asuransi jiwa dengan pekerja lepas yang berdasarkan definisi Ditjen Pajak adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus dan tidak berhubungan dengan satu perusahaan.Pengenaan pajak agen saat ini adalah tarif progresif dengan perlakuan yang sama dengan karyawan, padahal pada praktiknya agen asuransi merupakan entrepreneur yang bekerja dengan komisi, tanpa mendapatkan gaji dan tunjangan.Selain itu, agen asuransi jiwa juga harus mengeluarkan biaya dari kantong pribadi untuk menjual polis dan memelihara hubungan yang baik dengan nasabah.Menurut Stephen, syarat agen sebagai pekerja lepas berdasarkan definisi yang berlaku di Otoritas Pajak sudah terpenuhi. Keahlian khusus sudah terwakili dengan terbitnya lisensi agen sebagai syarat utama agen asuransi jiwa untuk bisa berjualan produk.Kontrak agen dengan hanya satu perusahaan asuransi jiwa saja juga bukan kontrak kerja yang mengatur hubungan perusahaan dengan pegawai, tetapi merupakan kontrak eksklusif.Stephen mengatakan lebih tepat jika profesi agen asuransi jiwa disandingan dengan broker saham atau properti dimana mereka juga terikat eksklusif dengan satu perusahaan saja, tetapi tetap tergolong sebagai pekerja lepas."Mereka masih menghimpun informasi lagi dan akan segera bertemu dengan kami lagi untuk membicarakan masalah ini," ujarnya.Direktur eksekutif AAJI itu melanjutkan persoalan pajak agen itu sudah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pemasaran yang menjadi ujung tombak industri jasa keuangan tersebut.Asosiasi mengharapkan penghitungan norma penghasilan neto dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan atau final. "Dengan pertemuan lanjutan AAJI dengan Direktorat Jenderal Pajak dan wakil agen, kami berupaya ada formula yang baru dan menuju ke arah norma," kata Stephen.Beberapa waktu lalu AAJI dan agen sepakat satu suara akan memperjuangkan pajak final 5% untuk tenaga pemasaran ke Dirjen Pajak setelah sekian lama isu ini bergulir di industri.Tarik perhatianPerjuangan reformasi pajak agen juga merupakan salah satu cara untuk menarik minat masyarakat terhadap profesi ini. Asosiasi tersebut menargetkan jumlah tenaga pemasaran asuransi jiwa tembus angka 500.000 pada 2012.Selain insentif pajak untuk pemegang polis, AAJI juga memperjuangkan insentif pajak bagi pemegang polis produk asuransi jiwa baik untuk individu maupun badan usaha. Insentif pajak ini menjadi salah satu agenda utama yang diusung dalam roadmap industri asuransi yang disusun Kadin.Perubahan yang diusulkan antara lain, pajak premi saat ini tidak dapat dikurangkan menjadi dapat dikurangkan dan berlaku untuk premi reguler senilai Rp10 juta per bulan.Pajak akumulasi pendapatan investasi saat ini dikenakan pajak, menjadi tidak dikenakan pajak. Selain itu, pajak manfaat saat ini tidak dikenakan pajak menjadi dikenakan pajak, baik untuk asuransi maupun dana pensiun.Untuk polis yang kurang dari 5 tahun, pajak dipotong oleh perusahaan asuransi jiwa, adapun untuk polis yang berumur di atas 5 tahun pajak dipotong dengan besaran yang sama dengan dana pensiun.Dalam beberapa kesempatan, Ketua AAJI Evelina F Pietruchka mengatakan jika perjuangan asosiasi mengusung reformasi pajak agen dan insentif pajak untuk pemegang polis berhasil maka industri asuransi akan berkembang sangat pesat."Asuransi akan bisa menjadi andalan sumber pendanaan jangka panjang untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.Sebelumnya, Committee Chair Million Dollar Round Table (MDRT) Esra Marpaung mengatakan agen ingin pajak 5% final sebagai formula yang cukup cukup adil baik untuk perusahaan maupun agen."Kami sudah pernah menghitung kemungkinan-kemungkinan lain, ada yang tidak adil untuk agen, ada juga yang tidak adil untuk perusahaan," tuturnya.Esra berharap Dirjen Pajak mendengarkan usulan tersebut karena formula itu juga adil untuk agen baik yang pendapatannya kecil maupun berpenghasilan besar seperti tenaga pemasaran yang tergabung dalam MDRT.Oleh Hanna Prabandari