Senin, 06 September 2010

Sudah 502 Pegawai Pajak terkena sanksi

Sudah 502 Pegawai Pajak terkena sanksi

Harian Kontan, 6 September 2010
JAKARTA. Aksi "bersih bersih" di Direktorat Jenderal Pajak pasca kasus Gayus H. P. Tambunan terus berlangsung. Hingga Agustus 2010 lalu, instansi di bawah kementerian keuangan ini telah memecat 18 pegawainya.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menungkapkan, pelanggar disiplin kerja di lembaga yang dipimpinnnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Saat ini, sudah mencapai 502 orang. "Tahun lalu, pegawai pajak yang mendapat sanksi sebanyak 516 orang. Tahun ini, sampai Agustus saja sudah 502 orang yang kena sanksi,"katanya, akhir pekan lalu.

Dari 502 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mendapatkan sanksi tersebut, Tjiptardjo mengatakan, sembilan diantaranya diberhentikan secara tidak terhormat dan 10 lainnya diberhentikan sementara. "Ada juga yang diturunkan pangkatnya, yakni sekitar 14 orang,"ujar dia.

Sayangnya, Tjiptardjo enggan menjelaskan detail jenis perbuatan yang dilakukan para bawahannya tersebut, yang masuk kategori pelanggaran berat. Ia hanya bilang, tindakan Gayus Tambunan sebagai bentuk pelanggaran berat yang bisa dikenai sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat.

Menurut Tjiptardjo, sampai bulan lalu jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mendapat hukuman ringan berupa surat peringatan mencapai 395 orang. Sedang yang terkena sanksi disiplin ringan ada 43 orang, sanksi disiplin sedang 22 orang, dan sanksi disiplin berat 14 orang. "Disiplin ringan adalah, hukuman dalam bentuk penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, sampai penundaan kenaikan pangkat,"ucap Tjiptardjo.

Aksi "bersih-bersih" juga dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sepanjang Januari hingga Juli 2010 lalu, lembaga ini menindak 70 pegawai yang melanggar kode etik. Memang, "Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tahun ini sudah jauh lebih baik,"kata Direktur Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Bambang Prasodjo.

Menurut Bambang, beberapa pegawai diantaranya sudah diberhentikan. Tapi, ia tidak memerinci pelanggaran berat apa saja yang sudah dilakukan pegawai itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar