Sabtu, 23 Mei 2009

Jangan Bernafas Lega Dulu, Walaupun Anda Sudah Lapor SPT Pribadi 2008

Sistem penyampaian SPT Pribadi 2008 yang dijalankan kemarin memang terkesan mudah, namun kenyataannya tidaklah semudah itu. Anda masih belum bisa tidur nyenyak selama 2 bulan sejak SPT Pribadi Anda dilaporkan. Anda yang memiliki NPWP, pasti ada yang tidak mengetahui kriteria SPT Pribadi lengkap dan/atau benar karena sebagian besar adalah wajib pajak yang pertama kali melaporkan SPT Pribadinya. Anda belum tentu pernah membaca buku panduan mengisi SPT Pribadi dan walaupun Anda telah membacanya, Anda mungkin tidak mengerti kriteria SPT Pribadi lengkap dan/atau benar menurut pajak.

Saat kita menyampaikan SPT Pribadi tahun 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak / Drop Box kita akan mendapat tanda terima berwarna putih. Kantor Pajak melakukan penelitian paling lama 2 bulan setelah SPT Pribadi Anda diterima. Jika SPT Pribadi yang Anda sampaikan masih salah dan/atau tidak lengkap, maka Anda akan dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT ke alamat sesuai alamat yang tercantum di kartu NPWP Anda. Isi surat tersebut memberitahukan bahwa SPT Pribadi Anda masih salah dan/atau tidak lengkap.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Anda belum menyampaikan kelengkapan SPT Pribadi Anda, maka Anda dianggap belum menyampaikan SPT Pribadi dan Anda akan dikirimkan surat yang menyatakan bahwa SPT Pribadi dianggap tidak disampaikan. Hal ini berarti Anda dianggap sama sekali belum melaporkan SPT Pribadi Anda.

Jika SPT Pribadi Anda sudah benar, maka Anda tidak akan menerima pemberitahuan apapun. Untuk memastikan bahwa SPT Pribadi yang Anda laporkan telah benar, maka Anda dapat mengambil Bukti Penerimaan Surat (BPS) berwarna kuning dengan meminta langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Contoh Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Ada kemungkinan Anda tidak menerima Surat Permintaan Kelengkapan SPT yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), apabila alamat Anda saat mendaftarkan NPWP adalah alamat sesuai KTP yang terkadang tidak lengkap nomor rumah atau nama jalannya karena nama jalan sudah berubah, atau mungkin saat ini Anda sudah pindah ke tempat lain namun KTP Anda masih tercantum alamat rumah lama dan rumah lama Anda sudah tidak Anda tempati (NPWP Anda diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi sesuai wilayah KTP tempat Anda terdaftar).

Bisa jadi Anda tidak akan pernah tahu bahwa SPT Pribadi Anda sudah lengkap atau SPT Pribadi Anda tidak lengkap dan/atau salah isi karena salah satu kondisi di atas.

Ada peraturan baru (S-128/PJ/2009) yang memberikan dispensasi bagi pemilik NPWP pribadi baru yang telat melaporkan SPT Pribadi-nya setelah tanggal 31 Maret 2009, tetap dapat melaporkan SPT pribadinya tanpa dikenakan sanksi denda telat lapor sebesar Rp. 100.000.-.

Inilah resiko, kekecewaan dan dilema yang harus Anda hadapi walaupun Anda sudah berusaha melaporkan SPT Pribadi 2008 Anda sebelum 31 Maret 2009. Bisa jadi Anda dianggap belum melaporkan SPT Pribadi karena tidak memperoleh pemberitahuan tentang ketidaklengkapan SPT Pribadi Anda.

Sistem Pelaporan SPT Pribadi tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya jauh lebih memberikan kepastian kepada Anda, karena Anda wajib melaporkan SPT pribadi Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dan saat Anda melaporkan SPT Pribadi Anda, SPT Pribadi Anda langsung diverifikasi oleh petugas pajak pada saat itu juga dan langsung diberitahukan kepada Anda jika ada yang salah atau tidak lengkap sehingga Anda dapat memperbaikinya dan langsung diberikan tanda terima Bukti Penerimaan Surat (BPS) saat itu juga jika SPT Pribadi Anda sudah benar dan lengkap.

Inilah gambaran alur pelaporan SPT Pribadi 2008 secara lengkap :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar